Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Daerah

Anggota DPRD Komisi II Akan Tinjau Lokasi Tambang Di Sungai Kalukku

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Mamuju, Baleonews.com –

Usai menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Gentungan dan Kanang-Kanang, DPRD Sulbar memastikan akan segera meninjau aktivitas tambang galian C milik CV. Sinar Harapan.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPRD Sulbar, Muh. Khalil Gibran, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Gentungan dan CV. Sinar Harapan di Gedung DPRD Sulbar, Rabu, (22/1/2025).

“Jadi sesuai dengan kesepakatan rapat tadi kita akan melakukan peninjauan ke lapangan melihat secara langsung supaya kita bisa mengambil kesimpulan,” kata Muh. Khalil Gibran.

Anggota Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Galih ini menyebut, DPRD utamanya Komisi II memastikan akan berada di barisan depan memperjuangkan aspirasi masyarakat Lingkungan Gentungan dan Kanang-Kanang.

Namun begitu, Khalil Gibran mengaku DPRD memiliki kewenangan terbatas, Kata dia secara institusi DPRD belum memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas tambang, namun hanya sebatas rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang.

“Pada intinya DPRD tetap akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tetap pada posisinya. Bahwa DPRD tidak ada kewenangan untuk menutup tambang, tetapi sesuai dengan kesepakatan aktivitas tambang tersebut dihentikan sementara,” kata Galih.

Peninjauan itu juga ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Syarifuddin. Ia menegaskan pihaknya segera turun ke lokasi untuk meninjau aktivitas itu.

“Komisi II DPRD Sulbar akan turun langsung untuk melakukan peninjauan untuk mencari solusi,” ujar Syarifuddin.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Gentungan dan Kanang-Kanang dari Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, mengadu ke DPRD Sulbar perihal aktivitas CV. Sinar Harapan yang dituding telah menyebabkan abrasi di DAS Gentungan.

Atas dasar itu, masyarakat meminta DPRD menghentikan perusahaan karena dinilai mengancam pemukiman warga.

Rapar Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri oleh Dinas ESDM Sulbar, DLH Sulbar, Dinas PMD Sulbar, Dinas Kehutanan Sulbar, Kesbangpol Sulbar, serta Balai Sungai Wilayah V Mamuju.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KKN Angkatan VI Universitas Muhammadiyah Mamuju Gelar Seminar Program Kerja di Desa Lilimori

24 Agustus 2026 - 19:13 WITA

Mamuju Menuju Kota: Apakah Kabupaten Baru Siap Terbuka?

21 Agustus 2026 - 21:51 WITA

Mamuju Menuju Kota: Siap Menjadi Kota, Siapkah Kabupaten Barunya?

21 Agustus 2026 - 21:35 WITA

MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP KESERIUSAN DPRD MAMUJU TENGAH DALAM MENGAWAL PERSOALAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)

6 Agustus 2026 - 21:10 WITA

FGMM Kecam Dugaan Kelalaian Pengawasan Pembangunan Sekolah Rakyat di Sulawesi Barat

4 Agustus 2026 - 20:57 WITA

Trending di Advertorial