Polman – Tim Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat melakukan surveilans ke unit usaha pengolahan kulit sapi di Kabupaten Polewali Mandar pada Senin (05/05/2025).
Kegiatan surveilans ini bertujuan untuk memastikan bahwa unit usaha telah menerapkan prinsip-prinsip higiene dan sanitasi sesuai standar, serta memenuhi persyaratan teknis veteriner yang berlaku. Selain itu juga surveilans ini merupakan bagian dari mekanisme pemantauan berkala pasca sertifikasi maupun sebelum penerbitan sertifikat NKV baru.
Evaluasi dilakukan pada seluruh aspek, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, sanitasi peralatan, hingga pengendalian limbah. Hal tersebut sangat penting untuk menjamin produk kulit sapi yang dihasilkan aman, berkualitas, dan dapat ditelusuri asal-usulnya.
Adapun tujuan NKV diantaranya adalah:
- Memberikan jaminan dan perlindungan pada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/konsumsi berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner yang diawasi oleh pemerintah
- Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
- Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengolahan usaha produk hewan
- Mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sistem pengawasan unit usaha di bidang produk pangan asal hewan
Manfaat sertifikasi NKV:
- Bagi unit usaha yang memiliki NKV dapat memperoleh nilai tambah jaminan keamanan produk dengan mencantumkan label NKV pada produknya untuk bersaing dipasaran, karena untuk eksport negara tujuan sudah mempersyaratkan harus dari unit usaha yang bersertifikat NKV
- Bagi pemerintah, merupakan sarana penelusuran sumber produk yang efektif dalam rantai keamanan pangan
- Mendukung terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat.