Mamuju, baleonews.com –Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan pendataan intensif di sejumlah pulau di Kecamatan Kepulauan Balabalakang pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi data terkait potensi serta pemanfaatan berkelanjutan kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2021.
Pendataan ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang bertujuan mengatur pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan.
Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang lebih baik, kepastian berusaha, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat setempat.
Kepala DKP Sulbar, Suyuti Marzuki, menugaskan tim untuk melakukan kunjungan ke tujuh pulau, yaitu Pulau Salissingan, Gusung Duian, Pulau Saboyang, Pulau Samataha, Pulau Popoongan, Pulau Lamudaan, dan Pulau Malamber.
“Tim kami mengumpulkan informasi terkait perikanan tangkap, budidaya perikanan, sektor pariwisata, serta infrastruktur yang mendukung pemanfaatan ruang laut,” ujar Suyuti Marzuki.
ADVETORIAL