Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Advertorial

Staf Disbun Sulbar Ikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Kamis, 11 Desember 2025. Jajaran staf Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Kerja BerAKHLAK bagi pegawai ASN.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan  di ruang rapat Dinas Perkebunan Sulbar. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman ASN terkait ketentuan penggunaan pakaian dinas, sekaligus menanamkan nilai-nilai budaya kerja BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN lingkup Disbun Sulbar dapat menerapkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengimplementasikan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam membangun disiplin aparatur serta memperkuat etos kerja ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dinas Perkebunan Sulbar berkomitmen untuk terus mendukung penerapan regulasi dan budaya kerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pelayanan Kesehatan Harus Menjamin Kepastian bagi Pasien

15 Juli 2026 - 15:34 WITA

RDP DI DPRD SULAWESI BARAT, GMH SOROTI 750 PEKERJA LUAR SULBAR PADA PROYEK SEKOLAH RAKYAT : PT. Hutama Karya Tidak menjawab tuntutan.

17 Juni 2026 - 23:01 WITA

Kapolresta Mamuju Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Kader PMII

16 Juni 2026 - 00:14 WITA

FGMM Kecam Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dua Aktivis Mahasiswa dan Pengerusakan Sekretariat Gerakan Vendetta

16 Juni 2026 - 00:06 WITA

AKSI PMII DI KANTOR BUPATI MAMUJU BERAKHIR BENTROK DENGAN APARAT

11 Juni 2026 - 21:32 WITA

Trending di Advertorial