Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Advertorial

Warga Karossa Desak DPRD Sulbar Cabut Izin Tambang Pasir, Ini 4 Keputusan yang Dikeluarkan

badge-check


					Warga Karossa Desak DPRD Sulbar Cabut Izin Tambang Pasir, Ini 4 Keputusan yang Dikeluarkan Perbesar

Mamuju, Baleonews.com-

Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi masyarakat Karossa, Mamuju Tengah (Mateng), di depan kantor DPRD Sulawesi Barat, Kamis (16/1/2024), berakhir dengan sejumlah kesepakatan penting. Mereka menuntut pencabutan izin tambang pasir di Sungai Karossa yang dinilai mengancam lingkungan dan kehidupan warga.

Setelah menunggu sejak pagi hingga malam, massa aksi sempat tersulut emosi lantaran dinilai lambannya DPRD Sulbar merespons aspirasi mereka. Salah satu warga, Musdawati, mengaku rela meninggalkan rumah demi memperjuangkan kampung halamannya.

“Bagaimana ini, Bu? Kami tidak akan pulang sebelum ada hasil,” ucap Musdawati dengan nada harap saat berorasi di hadapan anggota dewan.

Tepat pada pukul 20.15 WITA, pimpinan DPRD Sulbar akhirnya menemui massa aksi dan menyerahkan empat poin keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dibacakan oleh Anggota DPRD Sulbar dari Partai Golkar, M. Khalil Qibran.

Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri, turut menegaskan bahwa lembaganya akan segera turun langsung ke wilayah terdampak, termasuk Mateng dan Pasangkayu, untuk melakukan jajak pendapat dan meninjau langsung lokasi tambang.

“Kami akan meninjau langsung untuk memastikan jarak tambang dari permukiman warga. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan kami jadikan bahan evaluasi bagi OPD terkait,” tegas Amalia.

Berikut empat poin keputusan DPRD Sulbar:

  1. Penghentian Sementara Aktivitas Tambang
    PT Alam Sumber Rejeki (ASR) dan PT Yakusa Tolelo Nusantara (YTN) diminta menghentikan seluruh aktivitasnya hingga proses evaluasi selesai.
  2. Imbauan kepada Masyarakat
    Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan di luar mekanisme hukum selama proses DPRD berlangsung.
  3. Permintaan Dokumen
    DPRD Sulbar akan meminta dokumen perizinan dari OPD terkait dan pihak perusahaan untuk ditinjau ulang.
  4. Rekomendasi Evaluasi Perizinan
    DPRD merekomendasikan OPD mengevaluasi legalitas izin tambang milik PT ASR dan PT YTN dan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aksi damai ini mencerminkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan jangka panjang. Masyarakat berharap DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya dan tidak sekadar mengeluarkan janji.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekretaris DPRD Sulbar, Hadir Dalam Rapat Kerja Pemprov Bahas Tentang Pengurangan TKD 2026

30 September 2025 - 17:02 WITA

Komisi I DPRD Sulbar Gelar RDP Dengan Aliansi Tenaga Kontrak Bahas Polemik Penerimaan PPPK Paruh Waktu,

29 September 2025 - 17:14 WITA

Bahas Sistem Akuntansi Berbasis Aktual. Sekretariat DPRD SULBAR Terima Kunjungan Sekretariat DPRD KOTA PALU.

26 September 2025 - 17:29 WITA

Dukung Program PANCA DAYA, Pabrik es sumare beroperasi Optimal dibawa binaan DKP.

24 September 2025 - 10:47 WITA

Dalam Rangkah Percepatan Penanganan Stunting, DPRD SULBAR Terima Kunjungan Kabiddokkes Polda Sulbar.

23 September 2025 - 17:22 WITA

Trending di Advertorial