Mamuju, baleonews.com -Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait peran daerah dalam konservasi buaya. Hal ini dikarenakan status kewenangan masih dalam tahap penyesuaian regulasi nasional.
Suyuti Marzuki menjelaskan bahwa konservasi buaya adalah bidang baru bagi DKP, dan diperlukan kejelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban Pemda. Ia mengungkapkan kesiapan DKP untuk terlibat aktif dalam konservasi, namun masih menunggu arahan lebih lanjut.
Pengalihan kewenangan konservasi buaya mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Regulasi ini mengalihkan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun peraturan teknis terkait hal ini masih dalam penyelesaian di Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, Suyuti menegaskan dukungan penuh dari DKP terhadap upaya konservasi buaya, baik oleh pemerintah maupun kelompok masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar instansi terkait untuk memastikan konservasi berjalan optimal dan menghindari konflik antara manusia dan satwa liar.
Kejelasan regulasi dari pemerintah pusat menjadi langkah kunci untuk menentukan peran dan tanggung jawab daerah dalam konservasi buaya di masa depan.
ADVERTORIAL