Mamuju, Selasa, 24 Juni 2025. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Sulbar. Penyerahan Ranperda ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Sulbar terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Suhardi Duka menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulbar Tahun 2024.
“Kinerja pengelolaan APBD Sulbar pada tahun 2024, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, telah diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan dengan hasil yang memuaskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur memaparkan bahwa target pendapatan APBD 2024 yang terdiri dari PAD, dana perimbangan, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp 1,92 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 1,91 triliun atau 99,81 persen. Sementara di sisi belanja dan transfer, realisasinya mencapai Rp 1,84 triliun, atau 97,62 persen dari target sebesar Rp 1,8 triliun.
Suhardi juga menyampaikan bahwa surplus anggaran sebesar Rp 76,57 miliar digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah Rp 35,38 miliar, sehingga diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 41,19 miliar, yang berasal dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya.
“Kami berharap Ranperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan disepakati, agar menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024,” kata Suhardi Duka.
Ia juga menegaskan bahwa pengesahan Ranperda ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat.







