Selasa 12 Agustus 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi unsur pimpinan lainnya Abdul Halim, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD Sulbar.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulbar, Sulfakri Sultan, dalam laporannya menyampaikan beberapa poin penting hasil pembahasan, antara lain:
-
Peningkatan target penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dari Rp1 miliar menjadi Rp12 miliar (naik Rp11 miliar).
-
Pergeseran belanja antar OPD sebesar Rp7,24 miliar, yang mencakup pengurangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman.
-
Rekomendasi Banggar agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memformulasikan kembali hasil pengurangan anggaran sebesar Rp1,55 miliar ke kegiatan yang lebih prioritas, sesuai dengan visi-misi Gubernur Sulbar.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, menegaskan bahwa penyusunan APBD Perubahan 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta sinergi dengan kebijakan nasional.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan legislasi daerah untuk memastikan arah kebijakan anggaran berjalan sesuai kepentingan pembangunan Sulbar dan kebutuhan masyarakat.







