Jumat 22 Agustus 2025.Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke perusahaan kelapa sawit PT Astra Grup di Kabupaten Pasangkayu.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan SP Pababari, bertujuan memantau secara langsung kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi II turut didampingi jajaran Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulbar, termasuk Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Agustina Palimbong, serta pejabat fungsional Syamsul Bahri dan Kamaruddin Lahiya.
Irwan SP Pababari menegaskan bahwa kejelasan batas HGU sangat penting, terutama bagi lahan yang berbatasan dengan kawasan lindung maupun milik masyarakat. Menurutnya, hal itu menjadi kunci untuk mencegah konflik agraria, tumpang tindih lahan, dan menjaga keberlanjutan lingkungan sebagaimana arahan Gubernur Sulbar, Dr. H. Suhardi Duka.
“Kami meminta agar perusahaan kelapa sawit di Sulbar, termasuk PT Astra Grup, memastikan legalitas dan batas HGU secara terbuka. Ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Irwan.
Selain isu HGU, Komisi II juga menyoroti penetapan harga TBS yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani. Irwan menegaskan agar perusahaan mematuhi harga yang telah ditetapkan tim penetapan provinsi serta memperkuat pola kemitraan dengan petani sawit swadaya.
“Kami berharap perusahaan membeli TBS sesuai harga resmi yang ditetapkan tim, dan meningkatkan hubungan kemitraan yang sehat dengan petani lokal,” tegasnya.
DPRD Sulbar, kata Irwan, akan terus melakukan fungsi pengawasan dan advokasi kebijakan untuk memastikan tata kelola perkebunan yang transparan, adil, dan berkelanjutan di Sulawesi Barat.







