Mamuju, Baleonews.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat lanjutan untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Selasa (11/3/2025).
Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Ranperda telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus dapat memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan sektor konstruksi di Sulawesi Barat.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, menjelaskan bahwa Ranperda ini akan segera dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD. Selanjutnya, Ranperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna.
“Dengan Perda ini nantinya, kita ingin menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendorong jasa konstruksi yang profesional, transparan, dan memberdayakan pelaku lokal,” ujar Habsi.
Rapat dihadiri oleh Anggota Bapemperda DPRD Sulbar, Andi Muhammar Qadafi dan Murniati, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulbar dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar. Mereka turut memberikan masukan terhadap penyesuaian Ranperda sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.
Perwakilan Dinas PUPR menyampaikan dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi tersebut dan menegaskan kesiapan dinas untuk mengimplementasikannya. Dalam pembahasan, beberapa poin ditekankan, termasuk penguatan sistem pengawasan dan pemberdayaan penyedia jasa konstruksi daerah.
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperbaiki tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi di Provinsi Sulawesi Barat secara menyeluruh dan berkelanjutan.







