Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat menyoroti belum dimanfaatkannya Participating Interest (PI) senilai Rp 33 miliar yang diperoleh dari hasil pengelolaan Blok Migas Sebuku. Dana tersebut diterima oleh Pemprov Sulbar melalui Perumda Sebuku Energi Malaqbi sejak Januari 2023 namun hingga kini masih tersimpan di bank.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya direncanakan dan dimanfaatkan dengan baik demi mendukung perekonomian daerah. Ia menekankan pentingnya Perumda segera menyusun rencana bisnis agar dana tidak mengendap tanpa kejelasan.
“Kami meminta Perumda ini harus segera membuat plan bisnis agar dana DBH ini bisa dimanfaatkan, karena sejak diterima belum pernah tersentuh,” ujar Abdul Halim, Rabu (15/1/2025).
Abdul Halim juga menyebut bahwa masa eksplorasi Blok Sebuku yang akan berakhir pada 2026 menjadi alasan penting untuk segera melakukan kajian dan pembahasan dengan Pemprov terkait arah pengelolaan ke depan.
Sementara itu, Kepala Biro Ekbang Sulbar, Hamdani Hamdi, menjelaskan bahwa dari total dana PI, Rp 27 miliar telah masuk ke kas daerah dan sisanya Rp 6 miliar diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal ke konsorsium.
“Dana yang sudah masuk ke kas kita ada Rp 27 miliar, dan kita investasikan di konsorsium sekitar Rp 6 miliar,” ungkap Hamdani dalam rapat dengan Komisi II, Selasa (14/1/2025).







