Mamuju, Baleonews.com –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat lanjutan pada Kamis (16/1/2025) untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Barang Milik Daerah (BMD) dan jaringan utilitas.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, dan turut dihadiri anggota Bapemperda lainnya seperti Masdar Mahmuddin dan Elisabeth. Juga hadir tenaga ahli Bapemperda, H. Nur Alam Tahir dan Samiran, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Biro Hukum, dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda menegaskan pentingnya menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri untuk memastikan Ranperda yang sedang dibahas dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kita perlu menyesuaikan dan menyempurnakan substansi Ranperda agar sejalan dengan arahan Kemendagri, khususnya dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah dan jaringan utilitas,” jelasnya.
Selain membahas dua Ranperda prioritas tersebut, rapat juga menitikberatkan pada kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Perda serta Ranperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung, termasuk naskah akademik dan draf regulasi, telah siap untuk memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Rapat turut diwarnai dengan diskusi intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna menghimpun masukan teknis yang akan menjadi dasar dalam pembahasan 15 Ranperda yang telah dijadwalkan dalam Propemperda 2025.
Adapun beberapa Ranperda yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
- Ranperda tentang Barang Milik Daerah (BMD),
- Ranperda tentang Jaringan Utilitas, serta
- Penyesuaian regulasi yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Melalui proses ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kemendagri dalam menghasilkan regulasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.







