Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Advertorial

Warga Karossa Desak DPRD Sulbar Cabut Izin Tambang Pasir, Ini 4 Keputusan yang Dikeluarkan

badge-check


					Warga Karossa Desak DPRD Sulbar Cabut Izin Tambang Pasir, Ini 4 Keputusan yang Dikeluarkan Perbesar

Mamuju, Baleonews.com-

Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi masyarakat Karossa, Mamuju Tengah (Mateng), di depan kantor DPRD Sulawesi Barat, Kamis (16/1/2024), berakhir dengan sejumlah kesepakatan penting. Mereka menuntut pencabutan izin tambang pasir di Sungai Karossa yang dinilai mengancam lingkungan dan kehidupan warga.

Setelah menunggu sejak pagi hingga malam, massa aksi sempat tersulut emosi lantaran dinilai lambannya DPRD Sulbar merespons aspirasi mereka. Salah satu warga, Musdawati, mengaku rela meninggalkan rumah demi memperjuangkan kampung halamannya.

“Bagaimana ini, Bu? Kami tidak akan pulang sebelum ada hasil,” ucap Musdawati dengan nada harap saat berorasi di hadapan anggota dewan.

Tepat pada pukul 20.15 WITA, pimpinan DPRD Sulbar akhirnya menemui massa aksi dan menyerahkan empat poin keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dibacakan oleh Anggota DPRD Sulbar dari Partai Golkar, M. Khalil Qibran.

Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri, turut menegaskan bahwa lembaganya akan segera turun langsung ke wilayah terdampak, termasuk Mateng dan Pasangkayu, untuk melakukan jajak pendapat dan meninjau langsung lokasi tambang.

“Kami akan meninjau langsung untuk memastikan jarak tambang dari permukiman warga. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan kami jadikan bahan evaluasi bagi OPD terkait,” tegas Amalia.

Berikut empat poin keputusan DPRD Sulbar:

  1. Penghentian Sementara Aktivitas Tambang
    PT Alam Sumber Rejeki (ASR) dan PT Yakusa Tolelo Nusantara (YTN) diminta menghentikan seluruh aktivitasnya hingga proses evaluasi selesai.
  2. Imbauan kepada Masyarakat
    Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan di luar mekanisme hukum selama proses DPRD berlangsung.
  3. Permintaan Dokumen
    DPRD Sulbar akan meminta dokumen perizinan dari OPD terkait dan pihak perusahaan untuk ditinjau ulang.
  4. Rekomendasi Evaluasi Perizinan
    DPRD merekomendasikan OPD mengevaluasi legalitas izin tambang milik PT ASR dan PT YTN dan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aksi damai ini mencerminkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan jangka panjang. Masyarakat berharap DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya dan tidak sekadar mengeluarkan janji.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga TBS Bulan Desember Ditetapkan Rp 3.099,75/kg

12 Desember 2025 - 17:10 WITA

Staf Disbun Sulbar Ikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)

11 Desember 2025 - 15:26 WITA

Plt. Kadis Perkebunan Sulbar, mengikuti rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan Sarpras kelapa sawit Tahun Anggaran 2025.

5 Desember 2025 - 11:32 WITA

Muhammad Faizal Thamrin, melakukan kunjungan koordinasi ke Kepala Dinas Sosial Sulbar.

1 Desember 2025 - 11:35 WITA

Disbun Sulbar Gelar Rakortek Pembenihan Dan Rencana Pengembangan Tanaman Perkebunan.

25 November 2025 - 17:29 WITA

Trending di Advertorial