Mamuju, Kamis 10 April 2025. Mahasiswa dan warga dari Kecamatan Tapalang Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang menggunakan jalan umum di Dusun Mepaang, Desa Lebani, karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar. Massa aksi menyampaikan bahwa penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak sekolah, serta memicu polusi udara yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan warga. Koordinator lapangan, Muhammad Ahyar, menekankan bahwa tuntutan utama mereka adalah agar perusahaan dilarang menggunakan jalan umum untuk operasional tambang.
“Tuntutan kami tegas, perusahaan tidak boleh memakai jalan umum karena itu mengancam keselamatan warga,” ujar Ahyar.
Ia juga mempertanyakan keabsahan surat rekomendasi dari OPD terkait, yang dinilainya tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
“Surat itu cacat prosedural. Tidak ada persetujuan dari warga, jadi kami anggap tidak sah,” tambahnya.
Ahyar turut mengkritik sikap perusahaan yang dianggap enggan merespons keluhan masyarakat dan tertutup terhadap ajakan dialog.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menjadwalkan kunjungan lapangan pekan depan untuk meninjau langsung kegiatan perusahaan tambang di lokasi.
“Kami akan turun langsung minggu depan untuk melihat situasi di lapangan,” ungkap Suraidah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memicu konflik.
Suraidah berharap perusahaan dapat lebih terbuka terhadap masukan masyarakat guna mencegah terjadinya gesekan di kemudian hari.







