Mamuju, Baleonews.com –Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat konsultasi pada Selasa, 11 Maret 2025, yang membahas penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang tata cara pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari pekebun mitra, serta mekanisme penetapan harga di wilayah Sulawesi Barat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hj. St. Suraidah Suhardi, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS), asosiasi petani kelapa sawit, anggota Komisi II DPRD, serta Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Hj. Andi Sitti Kamalia, bersama para kepala bidang dan Tim Penetapan Harga TBS.
Dalam sambutannya, Suraidah menekankan pentingnya penerapan regulasi secara adil dan proporsional agar petani sawit tidak dirugikan. “Jangan sampai harga sawit di Sulawesi Barat justru lebih rendah dibandingkan daerah lain. Kita ingin seluruh pihak memperoleh hak yang setara,” tegasnya.
Sementara itu, Hj. Sitti Kamalia menyampaikan beberapa poin penting terkait penguatan tata kelola sawit. Di antaranya adalah pentingnya moratorium perizinan baru bagi perusahaan perkebunan, penerapan sanksi bagi PKS yang melanggar regulasi, serta percepatan pembentukan kelembagaan pekebun dan peningkatan kualitas kemitraan.
Kamalia juga menegaskan bahwa harga TBS yang telah ditetapkan dan disepakati wajib dipatuhi oleh semua pihak. Ia mengapresiasi langkah DPRD, khususnya Komisi II, yang berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat.







