Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Advertorial

DKP Sulbar Dukung Inspeksi Randis oleh Insperktorat dan BPKPD.

badge-check


					DKP Sulbar Dukung Inspeksi  Randis oleh Insperktorat dan BPKPD. Perbesar

Mamuju, 11 Juli 2025.  Inspeksi fisik kendaraan dinas dilakukan tim gabungan dari Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar), Pemeriksaan ini menyasar kendaraan roda dua dan empat milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, yang dilaksanakan di area parkir kantor DKP.

 

Kegiatan inspeksi fisik kendaraan dinas ini mencakup pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan dokumen administrasi.

 

Dasar pelaksanaan kegiatan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulbar nomor II tahun 2025 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta surat dari Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, nomor 000.0.2.3.2/679/2025 tertanggal 19 Juni 2025, terkait pemeriksaan fisik kendaraan dinas.

 

Dokumen yang wajib disiapkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencakup STNK, bukti pembayaran pajak terakhir, dan daftar pengguna kendaraan dinas.

 

Untuk kendaraan yang tidak dapat dihadirkan secara fisik, OPD diminta mengirimkan foto nomor rangka, foto nomor mesin, kondisi fisik kendaraan, berita acara penyerahan kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan.

 

Hasil dari kegiatan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh pejabat dan pengurus barang terkait.

 

Sekretaris DKP Sulbar, Oktorio Abraham Saragih menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. “Hari ini telah dilakukan pengecekan langsung kendaraan dinas DKP oleh tim dari bidang aset BPKPD. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan benar-benar masih berada di tangan ASN DKP dan dalam kondisi baik serta aman,” kata Oktorio Abraham Saragih.

 

Senada dengan hal tersebut, Kasubag Keuangan dan Aset, Nurbakiah menjelaskan, bahwa pengguna kendaraan dinas wajib rutin melaporkan pembayaran pajak sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengelolaan barang milik daerah. Ia juga mengimbau agar seluruh pengguna kendaraan dinas merawat fasilitas tersebut sebaik mungkin.

 

“Kami berharap kendaraan dinas bisa dirawat sebagaimana kendaraan pribadi agar tetap terjaga kualitas dan ketertibannya,” ujarnya.

 

Melalui inspeksi fisik kendaraan dinas ini, pemerintah berharap terciptanya pengelolaan aset daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar, khususnya di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga TBS Bulan Desember Ditetapkan Rp 3.099,75/kg

12 Desember 2025 - 17:10 WITA

Staf Disbun Sulbar Ikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)

11 Desember 2025 - 15:26 WITA

Plt. Kadis Perkebunan Sulbar, mengikuti rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan Sarpras kelapa sawit Tahun Anggaran 2025.

5 Desember 2025 - 11:32 WITA

Muhammad Faizal Thamrin, melakukan kunjungan koordinasi ke Kepala Dinas Sosial Sulbar.

1 Desember 2025 - 11:35 WITA

Disbun Sulbar Gelar Rakortek Pembenihan Dan Rencana Pengembangan Tanaman Perkebunan.

25 November 2025 - 17:29 WITA

Trending di Advertorial