Senin 21 Juli 2025. Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat pembahasan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi. Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Sulbar dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tim Pakar DPRD, Prof. Aminuddin Ilmar, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Sulbar.
Pembahasan kali ini menitikberatkan pada penyesuaian substansi Perda agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Panja menilai, beberapa pasal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan PP 54/2017 sehingga perlu direvisi.
Prof. Aminuddin Ilmar dalam arahannya menekankan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi agar keberadaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat. Ia juga menyoroti aspek pemanfaatan serta pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang masuk ke Perumda.
Sementara itu, Ketua Panja, H. Habsi Wahid, menyampaikan bahwa hasil konsultasi bersama Tim Pakar akan menjadi dasar dalam pembahasan perubahan Perda.
“Ada dua hal utama dalam perubahan perda ini. Pertama, penyesuaian dengan PP 54 Tahun 2017. Kedua, adanya penghapusan pembagian Participating Interest (PI) kepada kabupaten sehingga beberapa pasal harus diubah, di antaranya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, serta Bab VII dalam Perda ini,” jelas Habsi.
Ke depan, Panja DPRD Sulbar akan menyusun draf perubahan pasal-pasal tersebut untuk kemudian dibahas lebih rinci bersama pihak eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya dalam rapat lanjutan.







