Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Advertorial

Mamuju Menuju Kota: Siap Menjadi Kota, Siapkah Kabupaten Barunya?

badge-check


					Mamuju Menuju Kota: Siap Menjadi Kota, Siapkah Kabupaten Barunya? Perbesar

Oleh: Suhar Wijaya

Mahasiswa asal Kecamatan Sampaga

 

Isu yang  menjadi pembahasan serius di meja-meja diskusi mahasiswa, pemuda, masyarakat, dan para pejabat daerah adalah rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju yang menginginkan perubahan status Kabupaten Mamuju menjadi Kota Mamuju. Jika hal ini benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah, maka tentu hal tersebut dapat menjadi tanda bahwa Mamuju tengah bergerak menuju sebuah perubahan dan kemajuan. Namun, di sisi lain, masih ada sejumlah hal yang perlu dipertanyakan mengenai isu ini, baik mengenai syarat administrasi pembentukan kota, kekuatan perekonomian Mamuju saat ini, maupun yang paling utama adalah kesiapan masyarakat Mamuju. Sebab, dalam suatu wilayah, pihak yang akan merasakan dampak dari setiap langkah yang diambil oleh pemerintah adalah masyarakat.

 

Dari pengantar tersebut, terdapat beberapa poin yang menarik untuk kita kaji sehingga dapat memberikan gambaran mengenai kondisi Mamuju dan menjawab pertanyaan: apakah Mamuju benar-benar siap untuk bertransformasi dari kabupaten menuju kota? Dalam pembahasan mengenai pembentukan kota, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah memastikan bahwa Mamuju telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur mengenai persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif, dan persyaratan kapasitas daerah.

 

Dalam konteks tersebut, mungkin saja kesiapan Pemerintah Kabupaten Mamuju saat ini sudah sampai pada level minimum untuk mengusulkan Kota Mamuju yang akan merangkul beberapa kecamatan di Kabupaten Mamuju, di antaranya Kecamatan Mamuju, Simboro, Tapalang, Tapalang Barat, Kepulauan Balabalakang, dan Kalukku. Artinya, terdapat lima kecamatan yang tersisa, yaitu Kecamatan Bonehau, Kalumpang, Papalang, Sampaga, dan Tommo, yang nantinya diwacanakan untuk menjadi satu kabupaten atau daerah otonom baru.

 

Jika Kota Mamuju telah sampai pada level minimum persyaratan, artinya terdapat sejumlah indikator yang telah dipenuhi untuk menuju pembentukan kota. Namun, pertanyaan berikutnya adalah: sejauh mana persiapan pemerintah dalam memastikan kesiapan lima kecamatan yang tersisa untuk menjadi kabupaten baru atau daerah otonom baru? Apakah persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi, salah satunya terkait kemampuan penyelenggaraan pemerintahan untuk membentuk kabupaten baru yang terdiri atas Kecamatan Sampaga, Tommo, Papalang, Bonehau, dan Kalumpang?

 

Pertanyaan tersebut kemudian berkembang. Apakah lima kecamatan yang tersisa benar-benar siap dari segi ekonomi, fiskal, infrastruktur pemerintahan, infrastruktur umum, serta konektivitas antarwilayah? Apakah akses masyarakat dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya sudah cukup baik? Apakah pusat pemerintahan yang nantinya dibentuk mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada seluruh masyarakat? Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat secara komprehensif mengetahui, memahami, dan menerima rencana tersebut?

 

Sebagai mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Sampaga, pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu menjadi perhatian tersendiri bagi saya. Sebab, Kecamatan Sampaga merupakan salah satu wilayah yang disebut akan menjadi bagian dari daerah otonom baru tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai pemekaran bukan hanya persoalan perubahan batas administratif di atas peta, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat yang berada di dalam wilayah tersebut.

 

Hal ini menjadi pertanyaan bagi sebagian pemuda dan masyarakat saat ini. Jangan sampai pemerintah daerah hanya fokus pada pembentukan Kota Mamuju, lalu kurang memberikan perhatian terhadap kesiapan daerah otonom baru sehingga melahirkan kabupaten yang belum siap dalam berbagai aspek. Tentu masyarakat tidak menginginkan hal tersebut karena ketidaksiapan sebuah daerah dapat berdampak terhadap pelayanan publik, pembangunan, perekonomian, dan tatanan sosial masyarakat itu sendiri.

 

Sebagai pemuda dan mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan daerah, saya tidak bermaksud menolak pemekaran dan pembentukan kabupaten baru di daerah kami. Sebaliknya, saya mendukung setiap gagasan pembangunan yang bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan membuka ruang bagi pemerataan pembangunan. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan sikap kritis. Kami menginginkan agar proses pembentukan daerah dilakukan sesuai dengan regulasi, berdasarkan kajian yang objektif, serta disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses perubahan daerahnya sendiri. Masyarakat harus mengetahui apa yang sedang direncanakan, apa konsekuensinya, apa manfaatnya, dan apakah daerah yang akan dibentuk benar-benar memiliki kemampuan untuk berdiri dan menjalankan pemerintahan secara baik. Sebab, pemekaran daerah bukan hanya tentang mendapatkan status baru, melainkan tentang kemampuan memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Pada akhirnya, jika Mamuju memang telah memenuhi persyaratan untuk menuju pembentukan kota, maka kita juga perlu memastikan bahwa wilayah yang tersisa memiliki kesiapan yang memadai untuk menjadi daerah otonom baru. Jangan sampai semangat untuk membentuk Kota Mamuju lebih besar daripada perhatian terhadap kesiapan daerah yang tersisa.

 

Sebagai mahasiswa asal Kecamatan Sampaga, saya memandang bahwa pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap perubahan. Justru ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah dan masyarakat yang akan menjadi bagian dari perubahan tersebut. Kita tentu menginginkan Mamuju maju, tetapi kemajuan tidak boleh hanya dilihat dari perubahan status administratif. Kemajuan harus diukur dari kesiapan pemerintahannya, kekuatan ekonominya, kualitas infrastrukturnya, konektivitas wilayahnya, serta kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Karena itu, sebelum kita terlalu jauh berbicara tentang Mamuju menjadi kota, mari kita terlebih dahulu bertanya: “Apakah Mamuju benar-benar siap menjadi kota, dan apakah lima kecamatan yang tersisa juga benar-benar siap menjadi kabupaten baru?”

 

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat perubahan, melainkan untuk memastikan bahwa perubahan yang kita cita-citakan tidak justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat di kemudian hari.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mamuju Menuju Kota: Apakah Kabupaten Baru Siap Terbuka?

21 Agustus 2026 - 21:51 WITA

MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP KESERIUSAN DPRD MAMUJU TENGAH DALAM MENGAWAL PERSOALAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)

6 Agustus 2026 - 21:10 WITA

FGMM Kecam Dugaan Kelalaian Pengawasan Pembangunan Sekolah Rakyat di Sulawesi Barat

4 Agustus 2026 - 20:57 WITA

Pelayanan Kesehatan Harus Menjamin Kepastian bagi Pasien

15 Juli 2026 - 15:34 WITA

RDP DI DPRD SULAWESI BARAT, GMH SOROTI 750 PEKERJA LUAR SULBAR PADA PROYEK SEKOLAH RAKYAT : PT. Hutama Karya Tidak menjawab tuntutan.

17 Juni 2026 - 23:01 WITA

Trending di Advertorial