Selasa, 15 Juli 2025. Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan audiensi bersama Gerbang Nusantara Untuk Indonesia guna membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 118 huruf E tentang masa jabatan kepala desa. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Sulbar.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Syamsul Samad, didampingi Wakil Ketua Komisi, H. Haluddin, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, dan organisasi masyarakat sipil Gerbang Nusantara Untuk Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Gerbang Nusantara menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi Pasal 118 huruf e yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa, termasuk dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan desa, pembangunan, hingga partisipasi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad, menegaskan bahwa masukan masyarakat sipil menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD dalam mengawal kebijakan pusat di tingkat daerah.
“Kami memberi dukungan untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia segera memberikan kepastian hukum atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari 2024, sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118 huruf e. Selain itu, DPR RI juga kami minta untuk bertanggung jawab secara konstitusional dalam mengawasi implementasi undang-undang ini guna memenuhi rasa keadilan bagi para kepala desa,” ujarnya.
Ketua Gerbang Nusantara, Nurdin Wahid, menyambut baik hasil audiensi ini.
“Alhamdulillah, dengan selesainya audiensi dengan DPRD Provinsi Sulbar, kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi jawaban atas ketidakpastian yang dialami teman-teman Kepala Desa. Rekomendasi ini akan kami bawa ke Komisi II DPR RI sebagai penguatan agar segera dilakukan RDP lanjutan,” jelasnya.
Audiensi ini menjadi ruang dialog konstruktif antara legislatif dan masyarakat sipil dalam mencari solusi bersama terhadap isu strategis pemerintahan desa, sekaligus mempertegas komitmen DPRD Sulbar dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat nasional.







