Jumat–Sabtu 22–23 Agustus 2025. Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendampingi Komisi II DPRD Sulbar dalam kunjungan kerja memonitor ketertiban tera ulang pada timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah.
Kegiatan ini merupakan langkah cepat Pemprov Sulbar bersama DPRD untuk memastikan proses penimbangan sawit berjalan transparan dan adil, sehingga tidak merugikan petani yang menggantungkan ekonomi dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Tim gabungan secara langsung memeriksa kepatuhan perusahaan dalam melakukan peneraan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Sulbar, Muhammad Najib Ali, menjelaskan bahwa dari hasil monitoring, seluruh perusahaan yang dikunjungi telah melaksanakan tera ulang dengan baik.
“Alhamdulillah, hasil pemantauan kami menunjukkan perusahaan-perusahaan telah patuh dan tertib dalam melakukan tera ulang timbangan mereka,” ungkap Najib.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera melakukan pembaruan data pengepul kelapa sawit yang menjadi pemasok perusahaan di Sulbar.
“Langkah ini untuk memperluas jangkauan pengawasan, khususnya terkait ketertiban tera, sehingga rantai pasok sawit dari petani hingga pabrik lebih transparan dan adil,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menegaskan bahwa kolaborasi antara Dinas Koperindag dan DPRD Sulbar ini sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan Sulbar Maju dan Sejahtera.
“Kolaborasi ini adalah bukti kehadiran pemerintah dalam memastikan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, khususnya para petani,” jelas Masriadi.
Dengan langkah pengawasan ini, DPRD bersama pemerintah daerah berharap sektor perkebunan sawit di Sulawesi Barat dapat terus berkembang secara sehat, transparan, dan berkelanjutan.







