Mamuju Tengah, 6 Agustus 2026
Organisasi Titik Merah menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap keseriusan DPRD Mamuju Tengah dalam mengawal penyelesaian persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan program di SPPG Kamansi, Desa Lumu.
Sikap ini kami ambil karena hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut yang jelas atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 12 Juni 2026 antara Organisasi Titik Merah dan DPRD Mamuju Tengah. Dalam forum tersebut, kami menyampaikan dugaan telah terjadi kelalaian serius, yaitu dibagikannya makanan yang diduga tidak layak konsumsi kepada para siswa di sejumlah sekolah.
Persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Peristiwa ini menyangkut kesehatan, keselamatan, dan hak anak-anak untuk memperoleh makanan yang aman dan layak sebagaimana tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam RDP, Organisasi Titik Merah meminta agar Kepala SPPG Kamansi dicopot sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila terbukti lalai menjalankan tugasnya. Tuntutan tersebut mendapat respons positif dari anggota DPRD yang hadir. Namun hingga hari ini, belum ada surat rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), belum ada sikap resmi DPRD, serta belum ada kepastian mengenai tindak lanjut yang dijanjikan.
Ketua Organisasi Titik Merah menyampaikan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“Kami menghormati proses dan mekanisme yang berlaku. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian atas hasil RDP yang telah dilaksanakan. Persoalan yang menyangkut keselamatan peserta didik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa tindak lanjut yang jelas,” tegas Ketua Organisasi Titik Merah.
Selain mempertanyakan sikap DPRD, Organisasi Titik Merah juga meminta evaluasi terhadap Koordinator Wilayah SPPG Mamuju Tengah. Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan, kelalaian yang terjadi perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan adanya kegagalan menjalankan fungsi tersebut.
Di sisi lain, Organisasi Titik Merah juga meminta Satgas MBG memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai langkah pengawasan, evaluasi, serta tindak lanjut atas dugaan pembagian makanan yang tidak layak konsumsi tersebut. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Program MBG.
Organisasi Titik Merah menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
DPRD Mamuju Tengah segera menerbitkan surat rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional sebagai tindak lanjut resmi hasil RDP tanggal 12 Juni 2026.
Badan Gizi Nasional mencopot Kepala SPPG Kamansi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Melakukan evaluasi terhadap Koordinator Wilayah SPPG Mamuju Tengah dan memberikan sanksi apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Satgas MBG menyampaikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai hasil pengawasan, evaluasi, dan langkah penyelesaian atas peristiwa tersebut.
Memperkuat sistem pengawasan, pengendalian mutu, dan mekanisme pertanggungjawaban agar kejadian serupa tidak terulang.
Organisasi Titik Merah menegaskan bahwa mosi tidak percaya ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi. Sikap ini lahir dari kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya keselamatan peserta didik sebagai penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menagih tanggung jawab. Program Makan Bergizi Gratis harus dijalankan dengan standar yang menjamin keamanan dan keselamatan anak-anak. DPRD harus membuktikan keberpihakannya kepada rakyat melalui tindakan nyata, bukan sekadar komitmen dalam ruang rapat,” tutup Ketua Organisasi Titik Merah.
Hidup Rakyat! Hidup Keadilan!
Evaluasi sekarang, sebelum kepercayaan publik dicopot lebih dahulu.







