Mamuju – Seorang mahasiswa, Abdulla, menyampaikan keprihatinannya terhadap pelayanan di Klinik Hayyat Mamuju setelah menerima keluhan dari seorang warga yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan sesuai jadwal kontrol yang telah ditentukan.
Menurut Abdulla, warga tersebut telah beberapa kali datang ke klinik sesuai jadwal yang diberikan. Demi memperoleh pelayanan kesehatan, pasien rela menempuh perjalanan dari kampung menuju Kota Mamuju. Namun, setibanya di klinik, pasien justru diberi tahu bahwa dokter yang dijadwalkan tidak berada di tempat tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Pasien datang dengan harapan mendapatkan pelayanan sesuai jadwal. Ketika dokter tidak berada di tempat tanpa informasi terlebih dahulu, yang dirugikan bukan hanya dari sisi waktu dan biaya, tetapi juga kondisi kesehatan pasien yang membutuhkan penanganan berkelanjutan,” ujar Abdulla.
Abdulla menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, kepastian pelayanan merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak pasien, terlebih bagi masyarakat yang harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh layanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Melalui pernyataannya, Abdulla menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan sebagai masukan agar pelayanan kesehatan terus diperbaiki.
“Kami berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk Klinik Hayyat Mamuju, dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanannya. Apabila dokter berhalangan hadir, seharusnya pasien diberi informasi lebih awal atau disediakan solusi yang layak. Masyarakat datang ke fasilitas kesehatan dengan harapan untuk sembuh, sehingga mereka berhak memperoleh pelayanan yang profesional, pasti, dan menghormati hak-hak pasien,” tutup Abdulla.







