Mamuju Baleonews.com – Setelah dikuasai secara pribadi selama bertahun-tahun oleh seorang pensiunan, satu unit kendaraan dinas milik Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya berhasil dikembalikan ke pihak pemerintah.
Kendaraan tersebut merupakan mobil dinas jenis Toyota Hilux tahun keluaran 2014 yang sebelumnya telah dialihfungsikan dari penggunaannya sebagai fasilitas negara menjadi kendaraan pribadi, lengkap dengan pelat nomor hitam DC 8036 DC, bukan pelat merah sebagaimana mestinya.
Mobil itu kini telah berada di halaman kantor Diskoperindag Sulbar yang berlokasi di kompleks Kantor Gubernur Sulbar. Pengembalian kendaraan ini dilakukan tepat pada tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu Jumat, 18 April 2025.
Sekretaris Diskoperindag Sulbar, Purnama, membenarkan hal ini dan menyampaikan rasa syukur atas kembalinya salah satu aset pemerintah yang sempat dikuasai secara tidak sah. Ia menyebut, pengembalian tersebut dilakukan atas dasar instruksi langsung dari Gubernur Sulbar maupun Wakil Gubernur.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulbar memang telah memberikan batas waktu yang tegas kepada seluruh pihak yang masih menguasai kendaraan dinas untuk segera menyerahkannya kembali. Hal ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pemulihan aset negara yang selama ini tidak berada dalam kendali pemerintah.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, bahkan secara tegas menyatakan akan mengumumkan identitas para pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk sanksi sosial.
Berdasarkan data dari Pemprov Sulbar, terdapat sebanyak 43 unit kendaraan dinas yang hingga awal tahun 2025 masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Rinciannya terdiri dari 16 unit mobil dan 27 unit sepeda motor. Namun, hingga saat ini, baru 23 unit kendaraan yang berhasil dikembalikan, dan sebagian besar di antaranya dalam kondisi tidak layak pakai. Sisanya, sebanyak 20 unit, masih belum juga dikembalikan oleh pengguna sebelumnya.
Wakil Gubernur Sulbar menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak boleh dimiliki ataupun dipakai secara pribadi, kecuali melalui prosedur dan mekanisme yang sah dan sesuai aturan.
Terhadap kendaraan-kendaraan yang dikembalikan dalam keadaan rusak atau tidak layak, pemerintah akan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang sebelumnya menggunakan kendaraan tersebut.
Lebih lanjut, Salim S Mengga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas harus segera kembali ke pangkuan pemerintah provinsi. Tidak boleh ada yang dibiayai secara pribadi atau dialihfungsikan tanpa izin.
Apabila masih ada kendaraan yang belum juga dikembalikan setelah batas waktu yang telah ditentukan, maka Pemerintah Provinsi melalui Satpol PP akan melakukan penarikan paksa sebagai langkah terakhir untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pengelolaan aset daerah. (Hs)