Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Advertorial

SEKERTARIS PC PMII MAMUJU MEMBERIKAN PERINGATAN KERAS KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT: PEMBAHASAN TAMBANG LOGAM TANAH JARANG HARUS MELIBATKAN MASYARAKAT

badge-check


					SEKERTARIS PC PMII MAMUJU MEMBERIKAN PERINGATAN KERAS KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT: PEMBAHASAN TAMBANG LOGAM TANAH JARANG HARUS MELIBATKAN MASYARAKAT Perbesar

 

Pembahasan persoalan Tambang Logam Tanah Jarang  di Kabupaten Mamuju mulai ramai di bicarakan setelah Gubernur Sulawesi Barat mengadakan pertemuan dengan Badan Industri Mineral (BIM) dan PT. Perminas pada tanggal 14 kemarin.

 

Menanggapi hal tersebut Sekertaris PMII Cabang Mamuju, Ikbal Lestari memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan.

 

“Persoalan Tambang LTJ ini kami dari PMII Memperingati Pemprov agar hati hati dalam mengambil keputusan, sebab hal ini menyangkut ruang hidup masyarakat banyak” Tegas Ikbal Lestari (15/05/2026)

 

Ikbal Lestari menegaskan bahwa hal hal yang mengancam ruang hidup masyarakat tidak boleh dibahas secara terburu-buru apalagi 27 ribu hektare lebih tanah masyarakat yang masuk kedalam block pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Diketahui bahwa sebelumnya Kementrian ESDM telah mengusulkan 5 blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Sulawesi Barat antara lain blok Bebanga-Ampallas (8.712 Hektare), Blok Mamuju (2.670 Hektare), Blok Hulu Mamuju (4.087 Hektare), Blok Tapalang – Rantedoda – Taan (4.010 Hektare), Blok Tapalang – Botteng – Pangasaan – Ahu (7.813 Hektare).

 

“Sekitar 27 ribu hektare tanah rakyat yang masuk kedalam usulan WIUP, seharusnya pemerintah daerah mengutamakan diskusi dengan masyarakat terlebih dahulu bukan malah langsung kepusat, hal ini terkesan terburu-buru dan tidak memprioritaskan masyarakat”

 

Menurutnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak menganggap masyarakat sebagai prioritas utama dalam pengambilan keputusan akibat adanya pertemuan tersebut.

 

Ikbal juga memperingati pemerintah agar mempertimbangkan potensi konflik sosial yang akan terjadi ketika tambang tersebut betul betul masuk tanpa ada nya kesepakatan dari masyarakat.

 

“Salah satu penyebab terjadinya konflik sosial didaerah pertambangan adalah karena masyarakat selalu jadi opsi terakhir dalam pertimbangan pengambilan keputusan, pemerintah harus memperhatikan ini baik baik” Jelasnya.

 

Selain itu diketahui bahwa Revisi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2015-2034 belum selesai dibahas sampai hari ini.

 

PC PMII Mamuju menegaskan agar pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat harus dibahas secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

 

“Kami juga menegaskan agar Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Barat yang sampai hari ini belum selesai agar dibahas secara umum dan melibatkan tokoh adat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat. Jangan dibahas sembunyi sembunyi” tegas Sekertaris Cabang PMII Mamuju

 

Hal ini dianggap penting karena Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah mengatur persoalan tata letak pemanfaatan sumberdaya alam termasuk pada sektor pertambangan. Ia menegaskan agar pembahasan tersebut tidak dilakukan secara sembunyi sembunyi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, Luka Sejarah yang Tak Boleh Dilupakan  

12 Mei 2026 - 22:23 WITA

Rakyat Menggugat: Implementasi Program BPBL Dinilai Amburadul, Desakan Audit dan Transparansi Menguat

7 Mei 2026 - 00:16 WITA

Universitas Tomakaka Mamuju Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Tawarkan Beragam Program Studi Terakreditasi

6 Mei 2026 - 19:40 WITA

Puluhan Massa Aksi Soroti Dugaan Masalah Program MBG di Sulbar

5 Mei 2026 - 18:38 WITA

Warga Pelosok Mamuju Menanti Janji: Infrastruktur Jalan Rusak Parah, Urat Nadi Ekonomi lumpuh  

5 Mei 2026 - 15:07 WITA

Trending di Advertorial