Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Advertorial

FGMM Kecam Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dua Aktivis Mahasiswa dan Pengerusakan Sekretariat Gerakan Vendetta

badge-check


					FGMM Kecam Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dua Aktivis Mahasiswa dan Pengerusakan Sekretariat Gerakan Vendetta Perbesar

 

Mamuju – Ketua Forum Gerakan Mahasiswa Merdeka (FGMM) mengecam keras proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Mamuju serta sikap Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus pengeroyokan yang dialami oleh dua kader PMII Cabang Mamuju sekaligus Ketua Gerakan Vendetta, Ikhwan Rozi (23), dan Ketua FGMM, Fergiawan Rai Zacky (23). Selain itu, FGMM juga menyoroti kasus pengerusakan Sekretariat Gerakan Vendetta yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum dari SPPG Axuri, Kelurahan Rimuku.

 

Hingga saat ini, pihak Polresta Mamuju baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, BGN bersama mitra Yayasan SPPG Axuri hanya memberikan sanksi berupa SP1 kepada lima orang dan SP3 kepada dua orang oknum SPPG yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

 

Ketua FGMM menilai bahwa penanganan kasus ini belum menunjukkan keseriusan yang maksimal. FGMM bahkan menduga adanya upaya untuk melindungi sejumlah oknum pelaku dari proses hukum yang sedang berlangsung, baik dalam aspek pidana maupun dalam penjatuhan sanksi internal oleh pihak terkait.

 

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan dua tersangka. Kami mendesak Polresta Mamuju untuk mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pengerusakan sekretariat,” tegas Ketua FGMM.

 

FGMM juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menunjukkan sikap tegas terhadap para oknum yang terlibat. Menurut FGMM, seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan dan pengerusakan harus diberikan sanksi yang setimpal sesuai aturan yang berlaku.

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan, FGMM menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga seluruh pelaku yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban hukum dan sanksi yang sesuai.

 

**Tuntutan FGMM:**

 

1. Mendesak Polresta Mamuju untuk segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

2. Mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengambil langkah tegas terhadap seluruh oknum SPPG Axuri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan.

3. Meminta agar seluruh pelaku yang terbukti terlibat diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.

4. Menjamin proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

FGMM menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis mahasiswa serta tindakan pengerusakan fasilitas organisasi merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolresta Mamuju Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Kader PMII

16 Juni 2026 - 00:14 WITA

AKSI PMII DI KANTOR BUPATI MAMUJU BERAKHIR BENTROK DENGAN APARAT

11 Juni 2026 - 21:32 WITA

IPMA Pasangkayu Soroti Dampak Aktivitas Galian C terhadap Lingkungan dan Masyarakat

2 Juni 2026 - 21:41 WITA

BEM Fakultas Ilmu Komputer Universitas Tomakaka Gelar Pembagian Brosur PMB di Car Free Day Arteri Mamuju

2 Juni 2026 - 21:17 WITA

KADIV HUMAS IPMA PASANGKAYU GERAM,DAPUR MBG DI MAMUJU DI JADIKAN SARANG PREMANISME

30 Mei 2026 - 20:23 WITA

Trending di Advertorial