Mamuju – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju, Muhlis, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam terhadap penanganan kasus pengeroyokan dan ancaman senjata tajam yang dialami kader PMII pada bulan Mei lalu yang diduga melibatkan sejumlah relawan dapur SPPG Axuri Mamuju.
Menurut Muhlis, hingga saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Mamuju belum menunjukkan keseriusan dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Dari sejumlah terduga pelaku yang disebutkan dalam laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Muhlis menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus kekerasan. Menurutnya, ketika anggota kepolisian menjadi korban kekerasan, aparat dapat bergerak cepat hingga menangkap pelaku dalam waktu singkat. Namun dalam kasus yang menimpa kader PMII, proses penanganan dinilai berjalan lambat dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami sangat kecewa karena secara terang-terangan Polresta Mamuju terkesan menunjukkan sikap tebang pilih dalam penegakan hukum. Ketika anggota polisi menjadi korban, pelaku dapat segera ditangkap. Namun ketika kader PMII menjadi korban pengeroyokan dan ancaman senjata tajam, hingga saat ini masih banyak pihak yang belum diperiksa maupun dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Muhlis.
Muhlis juga menyoroti fakta bahwa terdapat lima orang relawan dapur SPPG Axuri Mamuju yang telah menerima surat peringatan dari pihak pengelola dan yayasan mitra karena diduga memiliki keterlibatan dalam insiden tersebut. Dokumen tersebut bahkan telah diserahkan kepada penyidik sebagai bukti tambahan oleh pihak pelapor. Namun hingga saat ini, menurutnya, kelima orang tersebut belum pernah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun PMII Cabang Mamuju, tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan dan pembawa senjata tajam yang merupakan relawan dapur SPPG Axuri Mamuju diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemilik yayasan mitra pengelola dapur tersebut. Atas dasar itu, PMII Cabang Mamuju menduga adanya upaya perlindungan terhadap para terduga pelaku, mengingat hanya dua orang yang diberhentikan setelah berstatus tersangka, sementara yang lainnya hanya diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan.
Muhlis menegaskan bahwa Kapolresta Mamuju harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila tidak mampu menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan, maka lebih baik mundur dari jabatannya.
“Kami berharap Kapolresta Mamuju benar-benar serius mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
PMII Cabang Mamuju, lanjut Muhlis, akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, khususnya terkait pemanggilan lima orang terduga pelaku lainnya, PMII Cabang Mamuju menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa dan menduduki Polresta Mamuju sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.







