Senin 29 September 2025, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tenaga Kontrak Kabupaten Mamuju terkait polemik penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mamuju.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Sulbar, dipimpin oleh M. Khalil Gibran didampingi Suhadi Kandoa, serta dihadiri langsung para tenaga kontrak dari Kabupaten Mamuju.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Tenaga Kontrak Kabupaten Mamuju menyampaikan aspirasi dan maksud audiensi, antara lain:
-
Menyampaikan keluhan terkait proses penerimaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mamuju.
-
Meminta penjelasan yang transparan mengenai kebijakan dan mekanisme penerimaan PPPK Paruh Waktu.
-
Mengupayakan solusi yang adil bagi tenaga kontrak yang telah lama mengabdi di daerah.
Menanggapi hal itu, M. Khalil Gibran menegaskan bahwa Komisi I DPRD Sulbar akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
“RDP ini merupakan wadah bagi kami untuk mendengar langsung keluhan tenaga kontrak. Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan ke DPR RI dan BKN agar dapat dibicarakan lebih lanjut. Selain itu, Komisi I juga akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada pimpinan DPRD serta berkoordinasi dengan Gubernur Sulbar, Dr. H. Suhardi Duka, untuk mencari solusi terbaik,” ujar Khalil.
Ia berharap, ke depan dapat ditemukan jalan keluar yang adil dan tidak merugikan tenaga kontrak, khususnya mereka yang telah lama mengabdikan diri di daerah.







