MAMUJU–KADIV HUMAS IPMA pasangkayu,mendesak Polres Mamuju untuk mengusut tuntas dugaan pengrusakan sekretariat, pengeroyokan, penganiayaan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang menimpa salah satu sahabat perjuangan IPMA PASANGKAYU-Mamuju yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Vendetta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 10 orang lebih diduga mendatangi sekretariat dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas, mulai dari pintu, pagar, hingga mengotori ruangan sekretariat.
Pasca kejadian itu, pihak korban berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan menghubungi salah satu perwakilan kelompok yang datang ke sekretariat untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas dugaan pengrusakan yang terjadi. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk bertemu pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA dengan komitmen bahwa pertemuan tersebut tidak akan diwarnai tindakan kekerasan maupun kontak fisik.
Namun, sesampainya korban bersama beberapa rekannya di lokasi yang telah disepakati, situasi justru berubah. Korban diduga mengalami pemukulan hingga terjatuh dari sepeda motor sebelum kemudian dikeroyok secara bersama-sama. Korban juga mengaku mengalami tendangan dan injakan yang mengakibatkan luka-luka. Dalam insiden tersebut, korban turut mengaku mendapat ancaman dari seseorang yang diduga membawa senjata tajam berupa badik.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mamuju guna mendapatkan perlindungan hukum serta mendorong proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
RESPON DARI KADIV HUMAS IPMA PASANGKAYU (Bima Adam)–ini merupakan salah satu bentuk kegagalan terbesar negara dalam proses penegakan hukum terkhusus nya di wilayah tindakan tindakan premanisme yang ada di kabupaten Mamuju.
Mengingat adanya upaya-upaya perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh sekelompok orang yang kemudian melakukan tindak premanisme,dengan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang lain.
Yang kemudian telah tertera jelas dalam pasal 170 ayat 1. KUHP, telah di jelaskan secara terperinci bahwa “barang siapa dengan menggunakan tenaga secara bersama-sama dalam melakukan kekerasan terhadap orang lain atau barang,akan di ancam pidana paling lama,5 tahun 6 bulan.
Hukum hadir,untuk memberikan kewenangan penuh terhadap negara dalam menegakkan keadilan.dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat dalam suatu negara.
Ada nya dugaan kuat bahwa oknum oknum yang kemudian melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap orang lain,di duga adalah karyawan yayasan salah satu dapur MBG di Mamuju,menjadi kabar miris bahwa Sanya ini harus menjadi catatan penting serta evaluasi besar besaran bagi para pemangku kebijakan terkhusus yang ada di Rana program strategis nasional makan bergizi gratis(MBG)
Program ini hadir untuk menjadi sarana kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia bukan justru menjadi ladang kekhawatiran dan keresahan masyarakat.
Kami menghimbau untuk para kepala dapur SPPG untuk berani mengambil tindakan memecat dan memenjarakan karyawan yang bersifat premanisme terutama terhadap pelaku pengeroyokan terhadap orang lain.dalam kepentingan keadilan.
Terkait hal ini, kami berharap pihak kepolisian KAPOLRESTA MAMUJU berani mengambil tindakan tegas dan terukur serta profesionalitas dalam proses penegakan hukum di Mamuju agar tercipta ruang aktivitas yang aman bagi seluruh masyarakat serta tercipta institusi penegakan hukum yg lebih terpercaya dan berintegritas.







