Pasangkayu– Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA) menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas sejumlah perusahaan galian C yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu. IPMA menilai bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas usaha mereka.
Sekretaris IPMA Pasangkayu, Munawir, mengatakan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya berbagai keluhan masyarakat yang perlu menjadi perhatian serius bagi perusahaan maupun pemerintah terkait.
> “Setiap pelaku usaha galian C yang ada di Kabupaten Pasangkayu harus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup serta peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah tempat mereka menjalankan usahanya. Namun demikian, kondisi yang terjadi di lapangan berbanding terbalik dengan harapan tersebut,” ujar Munawir.
Menurutnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan debu yang ditimbulkan dari aktivitas operasional perusahaan serta kondisi jalan yang mulai mengalami kerusakan dan bergelombang akibat tingginya intensitas kendaraan yang digunakan dalam kegiatan usaha.
> “Banyak masyarakat yang mengeluhkan debu serta kondisi jalan yang mulai tidak rata atau bergelombang yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Hal ini menjadi perhatian kami karena berdampak pada kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, khususnya di Desa Bambakoro,” lanjutnya.
Munawir juga menyoroti pelaksanaan dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap aktivitas perusahaan. Menurutnya, dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) harus dijalankan secara konsisten dan tidak hanya menjadi persyaratan administratif semata.
> “Pedoman AMDAL maupun UKL-UPL patut dipertanyakan implementasinya apabila berbagai keluhan masyarakat masih terus terjadi. Dokumen tersebut seharusnya menjadi pedoman utama dalam menjalankan aktivitas perusahaan, bukan hanya sebagai pelengkap administrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPMA Pasangkayu meminta pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh aktivitas perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Munawir menegaskan bahwa IPMA Pasangkayu akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
> “Kami tidak akan segan mengambil langkah-langkah tegas dalam mengawal persoalan ini. Apabila ditemukan adanya perusahaan yang lalai dan tidak menjalankan aktivitas sesuai prosedur yang berlaku, maka kami akan mendorong tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut, termasuk meminta penghentian operasional hingga seluruh kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
IPMA Pasangkayu berharap seluruh pihak, baik perusahaan maupun pemerintah, dapat bersinergi dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pasangkayu.







