Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Advertorial

komisi II DPRD Sulbar, Telusuri Dugaan Pelanggaran PT.MUL

badge-check


					komisi II DPRD Sulbar, Telusuri Dugaan Pelanggaran PT.MUL Perbesar

Mamuju,Kamis (22 Mei 2025). Komisi II DPRD Sulbar menggelar pertemuan dengan menghadirkan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Manakarra Unggul Lestari (MUL) dan Dinas Perkebunan Sulbar.

Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Leling, Kecamatan Tommo, Mamuju, yang didamping oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Barat, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MUL pada kemitraan kebun plasma dengan masyarakat Desa Leling.

Pertemuan berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sulbar, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Hj Jumiaty A Mahmud.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Barat, Muh Masril, mengungkapkan kronologi pelanggaran tersebut.

Menurut Masril, dua kelompok tani di Leling yaitu Kelompok Tani Harapan dan Hijaratul Tiwa’a menjalin kerja sama dengan PT MUL dalam bentuk pola kebun plasma. Para petani menandatangani akad kredit dengan BCA yang difasilitasi oleh pihak PT MUL dengan nilai pencairan sebesar Rp54 juta hingga Rp58 juta.

“Namun fakta di lapangan menunjukkan dana hasil pencairan kredit tidak pernah diterima secara langsung atau dikelola kelompok tani. Sehingga sertifikat lahan plasma ditahan oleh pihak bank BCA dengan alasan adanya utang. Padahal masyarakat tidak pernah menikmati hasil kebun selama 10 tahun,” jelasnya.

Olehnya itu, kata Masril, pihaknya mengajukan sejumlah tuntutan, yaitu pertama, mendesak DPRD Sulbar dan Dinas Perkebunan Sulbar untuk menyelesaikan kasus pelanggaran yang dilakukan PT MUL terhadap masyarakat Desa Leling.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pelayanan Kesehatan Harus Menjamin Kepastian bagi Pasien

15 Juli 2026 - 15:34 WITA

RDP DI DPRD SULAWESI BARAT, GMH SOROTI 750 PEKERJA LUAR SULBAR PADA PROYEK SEKOLAH RAKYAT : PT. Hutama Karya Tidak menjawab tuntutan.

17 Juni 2026 - 23:01 WITA

Kapolresta Mamuju Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Kader PMII

16 Juni 2026 - 00:14 WITA

FGMM Kecam Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dua Aktivis Mahasiswa dan Pengerusakan Sekretariat Gerakan Vendetta

16 Juni 2026 - 00:06 WITA

AKSI PMII DI KANTOR BUPATI MAMUJU BERAKHIR BENTROK DENGAN APARAT

11 Juni 2026 - 21:32 WITA

Trending di Advertorial