Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Advertorial

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Muh. Jaun , mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar.

badge-check


					Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Muh. Jaun , mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar. Perbesar

Senin. 7 Juli 2025. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar di Gedung DPRD Sulbar.

Mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Muh. Jaun menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulbar.

Menurut Jaun, penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis usaha agribisnis serta penyediaan barang dan jasa. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Investasi ini bertujuan mendorong kesejahteraan rakyat dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan,” ujar Jaun.

Ia menjelaskan, penyertaan modal pada perbankan diharapkan mampu memberikan penghasilan berupa dividen yang signifikan bagi pemerintah daerah. Dana yang diinvestasikan akan dikelola oleh BPD Sulselbar sebagai bagian dari strategi manajemen usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kita berharap, dari hasil pengelolaan dana tersebut, akan ada pengembalian yang menguntungkan bagi pemerintah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.

Meski demikian, Jaun juga mengingatkan adanya risiko dalam investasi, seperti kondisi keuangan perusahaan, dinamika dunia usaha, hingga faktor makroekonomi seperti inflasi. Namun demikian, potensi keuntungan dinilai lebih besar dan dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai salah satu pemegang saham, Pemprov Sulbar berharap keberadaan BPD Sulselbar mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan perekonomian daerah,” tegas Jaun.

Rancangan peraturan daerah ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Sulbar sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pelayanan Kesehatan Harus Menjamin Kepastian bagi Pasien

15 Juli 2026 - 15:34 WITA

RDP DI DPRD SULAWESI BARAT, GMH SOROTI 750 PEKERJA LUAR SULBAR PADA PROYEK SEKOLAH RAKYAT : PT. Hutama Karya Tidak menjawab tuntutan.

17 Juni 2026 - 23:01 WITA

Kapolresta Mamuju Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Kader PMII

16 Juni 2026 - 00:14 WITA

FGMM Kecam Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dua Aktivis Mahasiswa dan Pengerusakan Sekretariat Gerakan Vendetta

16 Juni 2026 - 00:06 WITA

AKSI PMII DI KANTOR BUPATI MAMUJU BERAKHIR BENTROK DENGAN APARAT

11 Juni 2026 - 21:32 WITA

Trending di Advertorial