Menu

Mode Gelap
Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

Advertorial

Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS.

badge-check


					Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS. Perbesar

Selasa, 13 Januari 2026, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi dan pendalaman Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di ruang rapat Sekretariat DPRD Sulbar.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita itu membahas kerangka pemberian TPP tahun anggaran 2026 dengan menitikberatkan pada sistem penilaian berbasis kinerja organisasi dan individu.

Sosialisasi dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulbar, Angga Tirta Wijaya, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Sahrin Salahatung, serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar.

Penilaian Berbasis Kinerja Organisasi

Dalam pemaparan dijelaskan, penilaian TPP dilakukan secara triwulanan berdasarkan capaian prestasi kerja organisasi. Indikatornya mengacu pada keberhasilan pelaksanaan perjanjian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dievaluasi setiap tiga bulan.

Selain capaian organisasi, penilaian juga mempertimbangkan pembobotan kinerja individu melalui dua kriteria, yakni kriteria konstan dan kriteria dinamis.

Kriteria konstan meliputi beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, lokasi atau tempat bertugas, serta pertimbangan objektif lainnya.

Bobot Penilaian Individu

Adapun kriteria dinamis mencakup produktivitas kerja melalui capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebesar 40 persen dan reward maupun punishment dari pimpinan dengan bobot 20 persen.

Aspek disiplin kerja turut menjadi komponen penting dalam perhitungan, meliputi kehadiran melalui absensi fingerprint sebesar 10 persen, kedisiplinan penggunaan pakaian dinas 10 persen, keikutsertaan dalam upacara atau kegiatan penting 10 persen, serta partisipasi dalam upacara Hari Kesadaran Nasional sebesar 10 persen.

Selaras Visi dan Misi Pemprov Sulbar

Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan visi “Maju” Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Suhardi Duka–Salim S Mengga, yakni terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Visi tersebut dijabarkan dalam Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bertajuk “Panca Daya” yang meliputi lima fokus utama: mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, percepatan pengentasan kemiskinan, pembangunan sumber daya manusia unggul dan berkarakter, penguatan infrastruktur dan konektivitas yang berwawasan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel guna menghadirkan pelayanan publik berkualitas.

Selain itu, peserta sosialisasi juga menerima pemaparan mengenai kerangka pikir Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD Sulbar Tahun 2025–2029 sebagai arah kebijakan kelembagaan lima tahun ke depan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemuda Mamuju Gelar Diskusi SNM, Angkat Isu Pendidikan Daerah

19 Maret 2026 - 16:52 WITA

Pemuda Manakarra Gelar Diskusi SNM, Angkat Isu Pendidikan Daerah

19 Maret 2026 - 16:49 WITA

Karo PEMKESRA SULBAR, Membuka secara Resmi kegiatan Pelatihan Calon imam dan khatib 2026.

8 Maret 2026 - 16:42 WITA

Bamus Matangkan Agenda Kedewanan, DPRD Sulbar Susun Jadwal Kegiatan Masa Persidangan.

3 Maret 2026 - 15:52 WITA

SEKWAN DPRD SULBAR , Hadiri rakor Lintas Sektoral OPERASI KETUPAT 2026.

2 Maret 2026 - 22:10 WITA

Trending di Advertorial